Pengakuan Jaka soal Istrinya yang Kabur dengan Selingkuhan Sedang Hamil

Sumatera Selatan

Pengakuan Jaka soal Istrinya yang Kabur dengan Selingkuhan Sedang Hamil

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 25 Feb 2024 12:29 WIB
Tom Jaka melaporkan istrinya ke polis karena diduga berselingkuh dengan pria lain.
Tom Jaka lapor polisi usai dikirimi video istrinya tanpa busana dari pria lain (Foto: Merry Natalia Haloho)
Palembang -

Kasus perselingkuhan yang dilaporkan Tom Jaka (30) ke Polda Sumsel masih diusut. Jaka mengaku mendapat informasi istrinya, I, sedang hamil hasil perselingkuhannya dengan R.

Jaka mengatakan istrinya melarikan diri dengan selingkuhannya ke Lampung usai mendengar kabar dilaporkan ke polisi. Informasi itu didapat dari keluarga yang jadi selingkuhan istrinya.

"Iya, saya dapat informasi dari istri R (selingkuhan) itu. Mereka sudah kabur ke Lampung setelah tahu mereka viral saya laporkan," ungkap Jaka dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaka menuturkan istrinya dikabarkan juga sedang mengandung anak dari selingkuhannya, R. Padahal, keduanya belum resmi bercerai.

"Saya dapat informasi itu dari istri sah pria itu bahwa dia (I) lagi hamil anak mereka (dengan R) itu," katanya

"Padahal belum ada status cerai (baik dari Jaka dan istri R)," menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sejak laporannya diterima pada Senin (19/2) lalu, Jaka mengaku dirinya belum dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Menurut kuasa hukumnya, Jaka akan dipanggil pada Senin (26/2) mendatang.

"Belum ada saya dipanggil ke sana (Mapolda). Kata pengacara saya tunggu saja sekitar seminggu, nanti saya baru akan dipanggil untuk memberikan keterangan," bebernya.

Sementara itu, tim detikSumbagsel juga telah berupaya untuk menghubungi pihak I. Namun belum ada respons.

Diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima laporan Tom Jaka terhadap sang istri dan selingkuhannya usai menerima video tak senonoh keduanya.

Laporan Jaka diterima di SPKT Polda terkait dugaan tindak pidana perzinaan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 4 ayat 1 tentang KUHP. Laporan ditandatangani oleh Kepala SPKT Ka Siaga II, AKP Wahyu Fernadi pada Senin (19/2) lalu.

"Akan kita tindaklanjuti ya oleh Subdit IV PPA," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (21/2/2024).




(mud/mud)


Hide Ads