Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih mengusut laporan Tom Jaka (30), pria yang mengaku dikirimi video syur istrinya bersama pria lain. Menurut Jaka, istrinya itu kabur ke Lampung bersama pria lain tersebut pasca laporannya ke Mapolda viral.
Informasi tersebut diterimanya dari istri sah selingkuhan istrinya. Jaka juga mengklaim telah mengantongi bukti bahwa istrinya tengah hamil.
"Iya, saya dapat informasi dari istri R (selingkuhan) itu. Mereka sudah kabur ke Lampung setelah tahu mereka viral saya laporkan," ungkap Jaka dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak laporannya diterima pada Senin (19/2) lalu, Jaka mengaku dirinya belum dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Menurut kuasa hukumnya, Jaka akan dipanggil pada Senin (26/2) mendatang.
"Belum ada saya dipanggil ke sana (Mapolda). Kata pengacara saya tunggu saja sekitar seminggu, nanti saya baru akan dipanggil untuk memberikan keterangan," bebernya.
Sementara itu, tim detikSumbagsel juga telah berupaya untuk menghubungi pihak I. Namun belum ada respons.
Diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima laporan Tom Jaka terhadap sang istri dan selingkuhannya usai menerima video tak senonoh keduanya.
Laporan Jaka diterima di SPKT Polda terkait dugaan tindak pidana perzinaan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 4 ayat 1 tentang KUHP. Laporan ditandatangani oleh Kepala SPKT Ka Siaga II, AKP Wahyu Fernadi pada Senin (19/2) lalu.
"Akan kita tindaklanjuti ya oleh Subdit IV PPA," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (21/2/2024).
(des/des)