Suryani alias Ahun (34) diamankan polisi setelah menipu D, pemilik minimarket di Jambi. Korban ditipu dengan modus berjualan jimat pelaris usaha. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Mulia Wicaksono mengatakan peristiwa yang dialami korban terjadi pada Juni 2023 lalu. Pelaku saat itu menjual beragam jenis jimat berkhasiat kepada korban. Akhirnya korban terperdaya dengan tawaran pelaku yang menjanjikan jimat pelaris jualan, anti maling, hingga jimat untuk hubungan keluarga harmonis.
Saat ini, tersangka sudah diamankan oleh Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," kata AKBP Wicaksono, Kamis (22/2/2024).
Wicaksono menerangkan penipuan itu terjadi pada rentang Juni hingga Oktober 2022 lalu. Kasus ini berawal saat toko milik korban kerap terjadi aksi pencurian dan hubungan keluarga korban kurang harmonis. Kemudian, korban dikenalkan oleh pegawainya kepada tersangka Suryani yang mengaku paranormal dan menyediakan jimat pelaris.
"Pelapor (korban) ini merasa tertipu oleh tersangka yang mana dia ini menjanjikan jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling, dan adanya permasalahan keluarga yang bisa diselesaikan dengan membeli jimat tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan, jimat yang dijanjikan itu beragam jenis dan bentuk. Mulai dari air, minyak urut, patung keramik, dan cincin. Jimat itulah yang diyakinkan tersangka memiliki khasiat yang dikeluhkan oleh korban hingga membuat korban tergiur.
Tak tanggung-tanggung, korban merogoh kocek hingga Rp 400 juta untuk membeli jimat itu.
"Korban membeli jimat itu secara bertahap, tidak langsung bayar Rp 400 juta. Ada beberapa kali transfer," tuturnya.
Namun, seiring berjalan waktu korban menyadari tidak ada khasiat atau efek yang dihasilkan dari jimat itu. Ia kemudian menyadari dirinya telah tertipu dan membuat laporan ke polisi.
"Seiring berjalannya waktu, (jimat) tidak berhasil. Sehingga korban buat laporan," jelasnya.
Atas laporan korban, pelaku akhirnya diamankan polisi. Polisi juga turut menyita 3 botol air, 1 buah patung keramik, 2 botol minyak, dan 1 buah cincin. Tersangka Suryani akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan.
Wicaksono menambahkan hingga kini belum menerima adanya laporan lain terkait kasus ini. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan kegiatan di luar akal sehat tersebut.
"Imbauan kami kepada masyarakat untuk menawarkan barang-barang gaib begini, mohon dicerna dan dipikirkan dengan logika akal sehat yang baik," pungkasnya.
(dai/dai)