Niat Urus Surat Cerai, Sri Malah Kena Tipu-Motor Dibawa Kabur OTK

Sumatera Selatan

Niat Urus Surat Cerai, Sri Malah Kena Tipu-Motor Dibawa Kabur OTK

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 20 Feb 2024 17:00 WIB
Sri Mulyani saat melapor kasus penipuan yang dialaminya di ruang SPKT Polrestabes Palembang
Sri Mulyani saat melapor kasus penipuan yang dialaminya di ruang SPKT Polrestabes Palembang (Muhammad Rizky Pratama)
Palembang -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Sri Lestari (53) menjadi korban penipuan oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) saat ingin mengurus surat cerainya. Akibatnya, Sri kehilangan motor Honda Vario warna biru bernopol BG 2629 JAV.

Kejadian bermula saat Sri bertemu dengan terlapor yang mengatakan bisa mengurus surat cerainya di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (18/2/2024) pukul 11.00 WIB .

"Awalnya saya membuat status mengenai siapa yang bisa mengurus surat cerai di media sosial. Kemudian terlapor ini menghubungi saya dan mengatakan bisa mengurus surat cerai saya," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Sri datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemui terlapor dengan motor miliknya dan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Setelah saya sampai, ternyata ada 3 orang di TKP menggunakan mobil.

"Saat saya tiba di TKP untuk bertemu dengan terlapor, ternyata meraka bertiga dan tidak ada satupun yang saya kenal. Lalu saya disuruh masuk ke dalam mobil mereka dan satu orang lainnya membawa motor saya," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, mobil berjalan dan menuju ke arah Lampung Tengah dan tiba di salah satu minimarket. Sri kemudian diminta untuk turun dari mobil dan disuruh ke minimarket untuk membeli minum.

"Saya disuruh turun untuk membelikan minuman tiga orang tak dikenal tersebut, yang sopirnya bilang dia mau ke rumah saudaranya sebentar. Namun saat selesai membeli minum, ternyata mereka tidak kembali lagi ke minimarket," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Sri kehilangan motor Honda Vario warna biru miliknya bernopol BG 2629 JAV. Sri pun melaporkan penipuan yang dialaminya ke polisi.

"Saya harap laporan ini ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," harapnya.

Sementara itu, laporan Sri sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

"Laporan korban diterima dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dan akan ditindaklanjuti oleh unit reskrim," tegas Kepala SPKT Panit II, Ipda Rudi Hatmoko.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads