Kejari Palembang menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik dinas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel tahun 2021. Kerugian negara sebesar Rp 883.156.000 (sebelumnya ditulis Rp 883 ribu, Red).
Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya mengatakan tersangka berinisial AS merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan periode 2020-2025.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Alhasil timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 883.156.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejari Palembang menemukan alat bukti kuat terhadap dugaan korupsi yang dilakukan AS sehingga penyidik langsung menetapkan AS sebagai tersangka kemarin Rabu (21/2)," katanya Kamis (22/2/2024).
Fahri menjelaskan setelah ditetapkan tersangka, AS dijebloskan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang.
"Selama 20 hari ke depan kami menahan AS di Rutan Pakjo dengan alasan mempercepat proses penyidikan," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1).
Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(des/des)