Kerap Curi Bohlam Rumah Warga untuk Nyabu, Zainuri Diciduk Polisi

Sumatera Selatan

Kerap Curi Bohlam Rumah Warga untuk Nyabu, Zainuri Diciduk Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 22 Feb 2024 16:01 WIB
Zainuri dan barang bukti bohlam curian.
Zainuri dan barang bukti bohlam curian. (Kolase Prima Syahbana / Dok. Polsek SU 1 Palembang)
Palembang -

Zainuri (50) pencuri bohlam yang aksinya viral di media sosial dan meresahkan warga Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap. Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat stik serok panjang 2 meter.

Kapolsek Seberang Ulu (SU)1 Kompol Alex Andrian mengungkap aksi Zainuri sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain di wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 dan 2, Zainuri juga kerap mencuri di Jakabaring dan Ilir Barat (IB) I dan II, Palembang.

"Pelaku ini beraksi tidak hanya di SU dan Jakabaring, namun juga di wilayah Ilir Barat," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Alex, Zainuri berhasil ditangkap pihaknya pada saat melakukan aksi terakhirnya di sebuah conter handphone di Jalan Panca Usaha, SU 1, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Iya, dia (Zainuri) kita tangkap tidak lama setelah dia beraksi di sana," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni bohlam hasil curian pelaku.

"Untuk barang bukti yang diamankan, ada 6 lampu LED, lampu bentuk jantung, 5 lampu kecil bulat dan 5 kepala lampu," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Zainuri mengakui kerap beraksi menggunakan alat serokan untuk mengambil bohlam dan tas ransel hitam untuk menaruh barang curiannya.

"Pengakuan pelaku sudah puluhan bola lampu yang berhasil dicuri selama beraksi di wilayah-wilayah yang kita sebutkan tadi, menggunakan alat stik serok panjang 2 meter dan tas ransel warna hitam," ujarnya.

Kepada polisi, Zainuri mengaku, bohlam hasil curiannya dijual kembali dan uang hasil penjualan digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia nekat mencuri karena sudah kecanduan.

"Dari keterangannya (uang hasil penjualan bohlam) digunakan untuk nyabu," katanya.

Atas perbuatannya, Zainuri kini ditahan dan ditetapkan tersangka terkait tindak pidana pencurian biasa dan tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat tentang pencurian dengan pemberatan (curat)

"Tersangka sementara kita kenakan Pasal 362 KUHPidana, namun akan kita dalami lagi apabila ada pemberatannya, maka Pasal 363 KUHPidana akan kita terapkan," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads