Seorang wanita di Palembang berinisial MRA melaporkan 2 oknum anggota polisi ke Polda Sumsel atas dugaan pengeroyokan. Kedua oknum anggota polisi itu bertugas di Polres Banyuasin.
MRA melaporkan bahwa pengeroyokan terhadapnya terjadi di sebuah tempat hiburan di Jalan R Sukamto, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Senin (29/1/2024) pukul 01.40 WIB.
Sebelum kejadian, ia yang baru keluar dari toilet kebetulan melewati meja dua onum AKP berinisial KA dan YG bersama kedua istri mereka dan sejumlah rekan lainnya. Saat lewat depan meja polisi itu, MRA mengklaim dirinya disenggol oleh salah satu dari mereka sebanyak 3 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya aku dari toilet dan mau balik ke meja. Meja kita itu bersebelahan. Jadi selama aku mau balik ke meja, aku ngelewatin meja dia (oknum AKP) dulu. Aku disikut secara kuat selama tiga kali. Karena udah menyenggol semua badan aku, aku nggak terima. Sebagai pembelaan diri, aku siram wajah si pelaku pakai air," katanya, Rabu (21/2/2024).
Diduga tak terima sudah disiram, oknum AKP tersebut melempar botol air mineral. Suasana di dalam pun mulai kacau. Pihak keamanan pun meminta korban MRA dan oknum AKP itu keluar dari tempat hiburan.
"Lalu aku balik ke meja dan ada seperti jeda waktu 30 menit. Aku kira sudah selesai. Ternyata si dua cewek di meja mereka itu mencaci maki aku dan menyiram bucket (wadah air) ke meja kita. Kena muka aku juga. Karena ganggu meja lain dan udah kelewatan, kita dilerai satpam ke depan," katanya.
Di lapangan parkir, MRA mengaku rambutnya dijambak oleh salah satu oknum AKP. Keributan berlanjut di parkiran itu.
"Pas udah di depan, mereka udah nungguin aku. Aku dari dalam kan jiper ya. Lalu tiba-tiba si oknum cowok ini satu lari ke aku, posisi aku sudah di bawah (di parkiran) tiba-riba dia ngejambak rambut aku dan memanggil teman-temannya untuk ikutan ngejambak aku. Jadi ada tiga pelaku di sini," ujarnya.
Laporan MRA terkait tindak pidana pengeroyokan tersebut sudah diterima SPKT Polda Sumsel, dengan nomor SP/B/108/1/2024/SPKT POLDA SUMSEL yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumsel Pamin Siaga 1 SPKT, AKP Sujana, pada Senin (29/1/2024).
Kuasa hukum MRA, Suwito berharap kasus ini dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
"Kami mohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk memproses terhadap permasalahan ini, Klien kami juga sudah melapor ke Polda Sumsel," jelasnya.
(dai/dai)