Oknum honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Dwiki Arif Samriano (29) yang menabrak lari pengemudi ojek online Boni Irawan (33) dan penumpangnya Titin (45) hingga tewas positif narkoba. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine kepada tersangka.
Diketahui, kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang Sabtu (17/2) pukul 04.45 WIB.
"Saat kami mengecek urine tersangka Dwiki, diketahui bahwa Dwiki ini positif mengonsumsi obat-obatan terlarang," kata Kombes Harryo Sugihhartono saat press release di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).
Harryo mengaku pihaknya belum mengetahui narkoba jenis apa yang dikonsumsi Dwiki tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih mendalami narkoba jenis apa yang dikonsumsi tersangka Dwiki ini dan apakah ia dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban Boni serta Titin," ujarnya.
Namun saat ditanya secara langsung Harryo, Dwiki membantah dirinya mengonsumsi narkoba. Tersangka berdalih mengantuk saat mengendarai mobil.
"Kondisi saya saat mengendarai mobil pada waktu itu sedang mengantuk, Pak," ujar Dwiki.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Palembang dan viral di media sosial. Dalam kecelakaan tersebut, dua orang tewas di tempat kejadian perkara. Kedua korban merupakan pengemudi motor bernama Boni Irawan dan penumpang bernama Titin.
Setelah kejadian, polisi berhasil menangkkap pengemudi yang menabrak pengemudi ojek online tersebut. Pelaku yakni Dwiki Arif Samriano yang merupakan honorer BPN Banyuasin.
Saat kejadian, Dwiki diketahui menggunakan mobil dinas. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
(csb/csb)