Dwiki Arif Samriano (29), pengemudi yang menabrak lari ojek online Boni Irawan (33) dan penumpangnya Titin (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.
"Akibat laka lantas tersebut, yang bersangkutan pun (Dwiki) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono saat press release di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).
Dwiki dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 (4) Undang-undang (UU) LLAJ No 2 Tahun 2009 serta Pasal 312 UU LLAJ Nomor 2 Tahun 2009. Pasal itu dikenakan karena polisi menilai tidak ada itikad baik Dwiki untuk menolong korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak ada itikad baik untuk menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, maka kami memberikan pasal berlapis terhadap tersangka Dwiki," tegasnya.
Kronologi Kejadian
Harryo menjelaskan peristiwa tabrak lari bermula saat Dwiki berkendara dari arah Flyover Bandara SMB II hendak menuju ke rumahnya di Km 5, Palembang, Sabtu (17/2/2024) pukul 04.45 WIB.
"Di arah yang sama, korban Boni dan Titin yang hendak menuju ke arah simpang Kebun Bunga, Palembang ditabrak dari belakang oleh saudara Dwiki," ungkapnya.
Setelah menabrak kedua korban, Dwiki yang mengendarai Mitsubishi Triton BG 8108 JZ langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan olah TKP serta mengecek rekaman CCTV serta ETLE di jalan tersebut pada Senin (19/2/2024), polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi mobil tersebut. Diketahui mobil itu digunakan oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin.
"Setelah pihak kepolisian mengonfirmasi dengan pihak BPN Banyuasin, akhirnya pihak BPN Banyuasin beserta keluarga pelaku akan menyerahkan saudara Dwiki ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Kemudian pada Senin pukul 11.00 WIB, tersangka akhirnya diantar oleh tim BPN Banyuasin ke Polrestabes Palembang. Dwiki merupakan pegawai honorer.
"Jadi Dwiki sendiri merupakan anggota dari BPN Kabupaten Banyuasin yang berstatus honorer di kantor tersebut," ungkapnya.
(csb/csb)