Tim Jampidus Kejagung kembali menetapkan lima orang tersangka baru di kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Bangka Belitung (Babel). Mereka yang ditetapkan tersangka dari pengusaha tambang timah, eks direktur keuangan, hingga eks dirut PT Timah Tbk. Kelimanya langsung dilakukan penahanan.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidus telah menetapkan 5 orang tersangka (baru), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Jumat (16/2/2024).
Penetapan tersangka baru ini, merupakan pengembangan dari dua tersangka yang telah ditahan yakni Tamron alias Aon (TN alias AN) dan Achmad Albani (AA). Termasuk dikaitkan dengan alat bukti yang disita petugas sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka yakni berinisial SG alias AW dan MBG, keduanya merupakan Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kemudian, HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
Selanjutnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah ini, penyidik belum bisa menyimpulkan kerugain negara. Yang jelas, lanjut Ketut, akibat perbuatan para tersangka ini, kerugian negara melebihi kerugian dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.
"Untuk hari ini, kita belum bisa menentukan secara pasti kerugian negaranya. Karena masih dalam tahap penghitungan tim penyidik dan ahli kerugain negara, serta perekonomian negara," tegasnya.
Demi kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung di tahan oleh tim Kejagung. Mereka di tempatkan di sel terpisah selama 20 hari ke depan.
"Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 memasuki babak baru. Saat itu penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni, TN alias AN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCM, dan AA selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Selasa (6/1/2024).
(csb/csb)