Kejari OKI Sita Lahan-Rumah Kades Bukit Batu Terkait Dugaan Korupsi PAD

Sumatera Selatan

Kejari OKI Sita Lahan-Rumah Kades Bukit Batu Terkait Dugaan Korupsi PAD

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 16 Feb 2024 21:01 WIB
Kejari OKI menyita tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin.
Foto: Kejari OKI menyita tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin. (Dok. Humas Kejari OKI)
Banyuasin -

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) terus melacak aset milik mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI terkait kasus dugaan korupsi. Kali ini penyidik Kejari OKI menyita tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin.

Diketahui tersangka AS, merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021 yang merugikan negara senilai Rp 9,6 miliar.

Kajari OKI, Hendri Hanafi mengatakan penyitaan ini dilakukan Jumat (16/02) dengan dipimpin penyidik Pidsus Kejari OKI. Pihaknya menyita tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset yang sita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut," katanya, Jumat (16/2/2024).

Hendri menyebutkan, dalam penyitaan tersebut penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan dibantu pihak polisi.

ADVERTISEMENT

"Penetapan izin penyitaan juga dilengkapi surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ungkapnya.

Kegiatan penyitaan berjalan lancar dan juga dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.

"Setelah dilakukan penyitaan petugas memasang garis Kejaksaan RI," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads