Pauri (55) pria paruh baya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi setelah memperkosa anak di bawah umur, Y (17) sejak 4 tahun lalu. Aksi tersebut terbongkar saat korban hamil dan menceritakan masalah tersebut kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan, tersangka Pauri (55) sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau saat ini. Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan puluhan kali kepada Y (17), yang merupakan tetangganya.
Tindakan pemerkosaan itu terjadi sejak 4 tahun lalu, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan terus berlangsung hingga korban tamat SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, pelaku sudah kita tangkap. Tersangka P ini sudah memperkosa Y selama 4 tahun, dilakukan puluhan kali," kata dia, kepada detikSumbagsel, Selasa (13/2/2024).
Dia menjelaskan Pauri diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi bejat Pauri pertama kali pada saat korban kelas 3 SMP, tepatnya pada (8/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.
"Jadi tersangka memanggil korban yang pada saat itu sedang berjalan melewati rumahnya dan menawarkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban," jelasnya.
Meskipun korban sudah menolak, pelaku terus memaksa korban sambil mengatakan bahwa hal tersebut jadi rahasia mereka berdua. Korban pun terbujuk rayuan tersangka dan tersangka pun menyetubuhi korban layaknya suami istri. Pelaku pun mengaku sudah sering melakukan persetubuhan itu dengan korban bahkan puluhan kali selama 4 tahun.
"Jadi tersangka ini telah menyetubuhi korban sampai puluhan kali dari korban kelas 3 SMP sampai dengan korban tamat SMA," jelasnya.
Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban yaitu pada bulan Desember 2023, saat itu korban sedang hamil dan ada di rumah tersangka. Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada korban.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa sakit di bagian perutnya lalu mengadu kepada orang tuanya. Setelah dicek ke dokter, korban ternyata sedang hamil dan memberitahu bahwa tersangka Pauri telah menghamilinya.
"Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau, dan langsung kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu lembar baju kemeja lengan pendek warna coklat, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu lembar dalaman wanita warna biru dan satu lembar celana dalam warna cream.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.
(dai/dai)