Pria di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, berinisial NN (36), ditangkap polisi karena nekat membakar istri hingga rumahnya. Aksi yang dilakukan pelaku karena emosi uai terlibat cekcok dengan sang istri, RS (39) hendak menceraikannya.
Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal pasutri tersebut Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Mura, pada Senin (12/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian itu sempat membuat heboh warga sekitar.
"Kejadian tersebut memang benar dan pelakunya sudah kita tangkap," kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim mengatakan, rumah yang dibakar itu tempat tinggal mereka.
"Rumah yang dibakar itu merupakan tempat tinggalnya yang dulunya merupakan ruangan belajar eks Madrasah Diniyah," katanya dihubungi terpisah.
Kronologi Kejadian
Sebelum insiden itu terjadi, katanya, pelaku dan korban sempat bertengkar cekcok mulut. Kala itu, korban yang sudah tak tahan lagi kerap menjadi korban KDRT pelaku, meminta pelaku untuk menceraikannya.
"Mendengar istrinya minta cerai sehingga pelaku gelap mata dan membakar korban berikut dengan bangunan eks Madrasah Diniyah, yang di tempati pelaku serta korban, di siang itu," katanya.
Menurutnya, sebelum pembangkaran terjadi korban yang minta cerai sempat diancam pelaku. Namun diduga korban sudah tidak tahan sehingga tak menghiraukan ancaman tersebut.
"Pelaku tersulut emosi dan mengancam, 'kalau kau masih ingin cerai kau ku bakar'. Usai emosi tidak terbendung pelaku langsung mengambil bensin dan korek api, dan membakar korban," ujarnya.
"Seketika pakaian dan tubuh korban terbakar berikut bangunan yang di tempati pelaku serta korban, hingga menyambar keseluruhan bangunan eks Madrasah Diniyah, yang di tempati pelaku dan korban, berikut ruangan di tiga KK yang bersebelahan tempat tinggal dengan pelaku dan korban," jelasnya.
Melihat itu, warga sekitar pun heboh sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjut poisi dibantu warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Sekitar pukul 14.00 WIB, api berhasil dipadamkan namun bangunan tersebut sudah ludes tak tersisa.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka bakar di punggung dan sebagian kaki, dan dilarikan petugas ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau, untuk dirawat intensif.
"Ada juga empat ruangan belajar dari satu bangunan eks Madrasah Diniyah, yang dihuni empat Kepala Keluarga (KK), yakni, Pelaku NN, bersama dengan warga Wisnu (33), Kasim (68) dan Adi (33), semuanya ludes terbakar," katanya.
Sementara untuk pelaku yang berhasil diamankan, mengaku peristiwa itu terjadi murni karena emosinya yang tak terbendung terhadap korban. Saat ini dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Akibat kejadian tersebut apabila dihitung keseluruhan mengalami kerugian senilai Rp. 160.000.000. Dan mengimbau, kepada masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan prosesnya kepada aparat kepolisian, pelaku saat ini juga sudah ditahan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
(csb/csb)