Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Begal yang Tewaskan Nazwa

Sumatera Selatan

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Begal yang Tewaskan Nazwa

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 08 Feb 2024 20:29 WIB
Tampang dua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Unsri, Nazwa Keyza Safira di Tanjung Senai, Ogan Ilir
Foto: Tampang dua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Unsri, Nazwa Keyza Safira di Tanjung Senai, Ogan Ilir (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Polisi telah menangkap pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Unsri, Nazwa Keyza Safira di Tanjung Senai, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua korban sempat diancam dengan senjata api.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni Herly Diansyah (36) warga Gelumbang Muara Enim, dan Nopriandi (27) warga Lembak, Muara Enim.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, sebelum kejadian korban Nazwa bersama teman pria bernama Aldo (19) sedang nongkrong di lokasi kejadian, Sabtu (3/2/2024) pukul 00.10 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama, kemudian datang dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor yang langsung menodongkan senjata api kepada kedua korban, dan berusaha untuk mengambil sepeda motor korban.

"Dua orang laki-laki ini mendekati kedua korban dan langsung menodongkan senjata api kepada kedua korban," katanya, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENT

Namun usaha pelaku tersebut sempat ada perlawanan oleh kedua korban, pelaku Nopriandi langsung memukul korban Aldo (19) dengan senjata api yang di pegang, akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Kemudian korban Nazwa mencoba membantu, namun ditusuk oleh pelaku Herly di atas pinggang bagian belakang sebelah kiri yang membuat korban meninggal dunia.

"Jadi pelaku ini sudah menguasai motor korban, namun saat melarikan diri pelaku terjatuh lalu korban perempuan ini memegang baju pelaku. Pada saat itu pelaku menusuk bagian belakang korban Nazwa sehingga meninggalkan dunia," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama anggota gabungan Subdit 3 Jatanras dan Polres OI dan Polsek Setempat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/2/2024) pukul 03.30 dini hari.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek setempat dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di Kecamatan Gelumbang," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api diduga rakitan, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau, satu jaket warna putih garis pink berlumuran darah mikik korban Nazwa, satu buah jilbab berumuran darah, satu jaket merah berlumuran darah, satu unit sepeda motor Yahama Aerox milik korban Aldo.

"Barang buktinya, senjata api dan sarung senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana atas tidak pidana pencucian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads