Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Jambi, Modus Sembunyikan BB di Kotak Kue

Jambi

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Jambi, Modus Sembunyikan BB di Kotak Kue

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 08 Feb 2024 23:50 WIB
Penampakan tersangka pengedar ekstasi dan barang bukti yang diamankan di Muaro Jambi, Jambi
Foto: Penampakan tersangka pengedar ekstasi dan barang bukti yang diamankan di Muaro Jambi, Jambi. (Dok. Polda Jambi)
Muaro Jambi -

Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 520 butir ekstasi yang disimpan dalam kotak kue diamankan petugas.

Pelaku berinisial RS (52) warga Jalan Panca Karya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ia diamankan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan CitraRaya City, Desa Mendalo Darat Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa ada salah penyalahgunaan di sekitar wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan pengedar ekstasi di Muaro Jambi pada Jumat (2/2)," kata Alam, Kamis (8/2/2024).

Alamsyah menjelaskan dari laporan masyarakat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku RS (52) bersama barang bukti ekstasi dapat disita petugas.

ADVERTISEMENT

"Dari tersangka diamankan barang bukti ekstasi 520 butir dan pecahan dengan total 225,65 gram," ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka pun tak bisa mengelak lagi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ekstasi yang disimpan di dalam kotak kue.

"520 butir pil pecahan 7 bungkus yang diduga narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo tengkorak dan buah kotak kue warna merah," sebutnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Hp milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual narkoba, kantong plastik warna hitam, dan kantong plastik bening.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads