Rapik (49), pria paruh baya di Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi karena menyimpan sabu dan senjata api rakitan ilegal. Setelah diperiksa, pelaku ternyata merupakan kurir sabu lintas kabupaten di Pulau Bangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 30,97 gram sabu, 72 butir pil ekstasi berikut senjata api rakitan ilegal.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan Rapik ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Babel di rumahnya di gang tower Payak Ubi di Bangka Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pelaku kita amankan 30,97 gram sabu dan 72 butir ekstasi seberat 19.36 gram," kata Kombes Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (7/2/2023).
Barang bukti sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Toboali, Basel. Barang haram itu dipesan dari luar Kabupaten, polisi kini tengah mendalami jaringan lain di kasus tersebut.
Ketika dilakukan penggeledah polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan. Senpi ilegal itu disita bersama peluru aktif.
"Anggota juga menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm. Asal usul senpi masih kita dalami," tegas Jojo.
Penangkapan Rapik berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadapnya. Polisi turun dan melakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah ke pelaku.
"Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Untuk pemasok tetap kami kejar," tegasnya Kembali.
Rapik dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan atas kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Saat ini barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda Babel. Pelaku dijebloskan ke sel Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(dai/dai)