Bos Sawit Gelapkan Pajak Pendapatan-Rugikan Negara Rp 2,9 M Jadi Tersangka

Jambi

Bos Sawit Gelapkan Pajak Pendapatan-Rugikan Negara Rp 2,9 M Jadi Tersangka

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 06 Feb 2024 21:31 WIB
Tersangka AH saat hendak dijebloskan ke lapas
Foto: Tersangka AH saat hendak dijebloskan ke lapas (Dok. Kejati Jambi)
Jambi -

Seorang bos atau pengusaha sawit berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Jambi setelah diduga menggelapkan pajak pendapatannya. Tersangka AH kini sudah ditahan setelah perkara kasusnya dinyatakan lengkap (P21).

"Jadi berdasarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo bahwa tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan dari penyidik pegawai negeri sipil kanwil Dirjen pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja sudah diterima, dan gelar perkara dinyatakan lengkap," kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, Selasa (6/2/2024).

Nophy menyebutkan tersangka AH telah terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo. Pada tahun 2021 lalu, tepatnya bulan Agustus hingga November, AH telah melakukan transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka (PT SAL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyidikan, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan kembali atas pajak yang dipungut atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ditambah PPN 10%. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

"Dalam berkas perkara TP pajak, tersangka AH diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun," ujar Nophy.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Nophy juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, tersangka juga dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk melengkapi berkas di Pengadilan, kini tersangka AH langsung dijebloskan ke penjara sebagai tahanan titipan buat proses persidangan.

"Untuk tersangka AH langsung ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Lapas Klas II B Muara Bungo," sebut Nophy.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads