Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal di Bungo

Jambi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal di Bungo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 05 Feb 2024 22:30 WIB
Polisi menunjukan sampel dari 36 ton batu bara ilegal yang diungkap di wilayah Bungo, Jambi.
Polisi menunjukan sampel dari 36 ton batu bara ilegal yang diungkap di wilayah Bungo, Jambi. (Dok Polres Bungo)
Bungo -

Polisi menggagalkan penyelundupan 36 ton batu bara ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan, 36 ton batu bara ilegal itu dari 2 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo. Kasus penyelundupan terungkap saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.

"Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari," katanya, Senin (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singgih memaparkan kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Polisi mengamankan dua orang sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), keduanya merupakan warga Bungo, Jambi.

Selanjutnya, kasus kedua dengan tersangka Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), warga Kota Jambi. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang.

ADVERTISEMENT

"Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa," jelasnya.

Singgih menerangkan dari hasil penyelidikan pihaknya, batu bara itu diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat.

"Damar batu bara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Bungo," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengangkutan batu bara ilegal ini bukan yang pertama dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, polisi masih mengembangkan penerima batu bara ilegal tersebut.

"Hasil pemeriksaan sudah ada yang ke-6 kali," ujarnya

Atas perbuatannya itu pelaku diganjar Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads