Bejat! Ayah di Banjarmasin Perkosa Anak Kandung Modus Sudah Hamil 7 Bulan

Regional

Bejat! Ayah di Banjarmasin Perkosa Anak Kandung Modus Sudah Hamil 7 Bulan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSumbagsel
Minggu, 04 Feb 2024 10:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono)
Banjarmasin -

Seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SB (41) memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Modus pelaku yakni karena berdalih sang putri sudah hamil di luar nikah dengan kandungan sudah berusia 7 bulan.

Dilansir detikSulsel, aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya di Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Selasa (23/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat kejadian, putri kandungnya sedang berada di ruang tamu dan berbaring santai.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Ade Harri mengatakan, pelaku mengetahui putrinya hamil di luar nikah, dan membuatnya emosi dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut bapaknya dia (korban) juga sudah dirusak orang juga jadi mending bapaknya sekalian juga ikut-ikut. Saat pemerkosaan itu kondisi korban hamil 7 bulan tapi yang ngehamil siapa nggak tau keluarganya," bebernya.

Pelaku menghentikan aksi tersebut saat istrinya datang mengetuk pintu. Pelaku pun bertindk seolah-olah tak terjadi pemerkosaan itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi perbuatan pelaku ini belum klimaks, baru 5 menit sebelum akhirnya ibu korban pulang dan pelaku berhenti menyetubuhi korban karena harus membuka pintu rumah," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban lari ke rumah neneknya yang tak jauh dari kediaman korban karena takut ayahnya akan kembali memperkosanya. Kemudian korban menceritakan aksi bejat ayahya itu pada neneknya.

"Setelah itu nenek korban bercerita ke pelapor (ibu korban) dan paman lalu mereka tidak terima lalu melaporkan ke Polda Kalsel," sebutnya.

Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel pada Rabu (24/1) dan kemudian pelaku pun diamankan kemudian dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Setelah menerima laporan ibu korban, pelaku kita amankan pada Kamis 25 Januari di rumahnya," tuturnya.

Ade menuturkan saat ini kondisi mental korban masih terguncang. Korban pun sudah dibawa ke sebuah yayasan milik Dinsos Banjarmasin hingga masa melahirkan nanti.

"Sampai saat ini masih baik-baik saja, cuman mentalnya saja yang terguncang. Korban saat ini sudah ditampung oleh Dinas Sosial. Udah di yayasan mereka, sampai nanti lahiran semua diurus, dikembalikan lagi psikisnya, intinya negara hadir buat korban," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads