Bawa Sabu dalam Amplop, Kernet Speedboat di Jambi Ditangkap Polairud

Jambi

Bawa Sabu dalam Amplop, Kernet Speedboat di Jambi Ditangkap Polairud

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 02 Feb 2024 14:01 WIB
Kernet speedboat kedapatan bawa sabu diamankan personel Ditpolairud Polda Jambi.
Kernet speedboat kedapatan bawa sabu diamankan personel Ditpolairud Polda Jambi. (Dok Ditpolairud Polda Jambi)
Tanjung Jabung Barat -

Seorang kernet speedboat di Jambi bernama Lesang (48) ditangkap Tim Gakkum Ditpolairud Polda Jambi karena kedapatan membawa sabu dalam amplop. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Pelaku yang merupakan warga Tanjab Timur itu ditangkap di Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal, Kabupatan Tanjab Barat pada Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 10.25 WIB.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Agus Tri Waluyo mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Kuala Tungkal ke Mendahara, Tanjab Timur menggunakan jalur air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Informasi tersebut Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang/tas bawaan," ujar Kombes Agus, Jumat (2/2/2024).

Saat melakukan penggeledahan, personel Polairud mencurigai satu orang pria yang tak lain adalah kernet speedboat. Setelah diperiksa, ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3 gram dalam sebuah amplop.

ADVERTISEMENT

"Dari seorang laki-laki tersebut ditemukan sebuah amplop berwarna putih berisi plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," uajrnya.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 4,4 juta, satu tas selempang warna hitam, dan 2 unit HP.

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa di Mako Ditpolairud Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas kasus ini, pelaku diancam dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads