Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias Kif dituntut hukuman mati. Kif merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung bahwa Kif mengatur semua proses pengiriman sabu.
"Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan," katanya, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Eka, Rivaldo alias Kif juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca juga: AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati! |
Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati untuk terdakwa Kif.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum, meminta kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati," tegas Jaksa Eka.
Atas tuntutan tersebut, Rivaldo menyatakan akan mengajukan pledoi.
Sebelumnya, tuntutan pidana mati juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Andri terbukti bersalah karena melanggar hukum. Dia juga terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk membantu jaringan narkoba Fredy Pratama.
(csb/csb)