Tim Gabungan Polairud Polda Babel Amankan Kapal Bawa 3,5 Ton Solar Subsidi

Bangka Belitung

Tim Gabungan Polairud Polda Babel Amankan Kapal Bawa 3,5 Ton Solar Subsidi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jan 2024 22:01 WIB
Barang bukti BBM Solar yang diamankan polisi dari KM tanpa nama asal Sumsel di Pulau Bangka.
Foto: Barang bukti BBM Solar yang diamankan polisi dari KM tanpa nama asal Sumsel di Pulau Bangka. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Tim gabungan Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan kapal motor (KM) tanpa nama asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) karena menyelundupkan BBM subsidi jenis Solar 3,5 ton ke Pulau Bangka.

"Kapal Motor tanpa nama yang diamankan ini, karena mengangkut atau bermuatan BBM jenis Solar. Nah, BBM 3.500 liter disimpan di jerigen dan tedmon," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Rabu (31/1/2024).

BBM yang diangkut kapal tersebut diduga kuat dibawa dari Sumsel secara ilegal dan diselundupkan ke Pulau Bangka. Konsumennya adalah nelayan hingga pekerja tambang timah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KM tanpa nama tersebut diamankan saat bersandar di Dermaga Nelayan, Pelabuhan Lama, Desa Penagan, Kabupaten Bangka. Mereka terjaring patroli Gabungan dari Tim Hiu Macan Opsnal Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII 2003, Direktorat Polairud Polda Babel, Senin (29/1) malam.

"Selain mengamankan kapal, tim gabungan juga mengamankan seorang nakhoda berinisial SR alias Soni (44), asal Kabupaten Ogan Komering Ilir," tegas Kabid Humas.

ADVERTISEMENT

BBM solar dikemas dalam jerigen plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jerigen, 10 jerigen ukuran 30 liter,dan jerigen plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jerigen, termasuk di tedmon. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini polisi masih mendalami asal-usul BBM subsidi jenis Solar itu. Polisi masih memeriksa pelaku dan disangkakan dengan pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.




(dai/dai)


Hide Ads