4 Gudang Minyak Ilegal di Muba Meledak Selama 2 Pekan, 2 Pemilik Diamankan

Sumatera Selatan

4 Gudang Minyak Ilegal di Muba Meledak Selama 2 Pekan, 2 Pemilik Diamankan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jan 2024 20:01 WIB
Hidayat, salah satu pemilik gudang penyulingan minyak ilegal di Muba saat diinterogasi polisi.
Hidayat, salah satu pemilik gudang penyulingan minyak ilegal di Muba saat diinterogasi polisi. (Foto. Prima Syahbana)
Musi Banyuasin -

Empat gudang penyulingan atau tempat masak minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meledak dalam kurun waktu dua minggu. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua pemilik gudang minyak ilegal.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengatakan, keempat lokasi yang terbakar itu semuanya berada di Muba dan mengancam keselamatan warga dan kerusakan lingkungan. Menurutnya, selain menangkap dua pemilik, dua pekerja di dua lokasi berbeda lainnya juga turut diamankan.

"Dari terbakarnya empat lokasi tersebut ada empat orang yang diamankan yakni dua pemilik dan dua pekerja oleh Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba," katanya di Mapolda, Rabu (31/1/2024).

Lokasi gudang pertama yang meledak yakni di gudang berada di wilayah Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 23.15 WIB. Dari peristiwa itu polisi menangkap pemilik usaha bernama Hairul (41), warga Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais.

Kejadian kedua terjadi di perkebunan kelapa sawit, Kelurahan dan Kecamatan Keluang, pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB dengan kembali mengamankan pemilik bernama Hidayat (46) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais.

Selanjutnya, kejadian ketiga di wilayah Talang Kembang Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Di sana polisi hanya mengamankan seorang pekerja bernama Rusdi (42) yang merupakan warga desa setempat.

Kejadian terakhir terjadi di lokasi yang berdekatan dengan tempat kejadian pertama, pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Sayangnya pemilik berhasil kabur dan polisi hanya menangkap seorang pekerja, Menri (37).

"Saat ini keempat pelaku tersebut ditetapkan tersangka atas Pasal 53 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 juncto pasal 188 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 5 tahum dan denda maksimal Rp 50 miliar," terangnya.

Hidayat, salah satu tersangka yang merupakan pemilik mengakui telah menggeluti bisnis ilegal itu selama 1 tahun. Dalam satu bulan, ia mengaku bisa 20 kali menyuling atau memasak minyak dengan meraup untung Rp 2 juta untuk sekali beroperasi. Dengan kata lain, keuntungan selama setahun Rp 480 juta.

"Sudah satu tahun Pak (menggeluti usaha ilegal itu). Sekali masak bisa dapat Rp 2 juta, selama sebulan itu bisa 20 kali masak," ungkap Hidayat saat dihadirkan di Mapolda.

Hidayat nekat berbisnis itu lantaran tergiur keuntungan yang besar dan instan. Dia terinspirasi dengan rekan-rekannya yang secara turun menurun dari beberapa generasi dengan mudahnya meraup cuan dari bisnis tersebut.

"Saya tahunya dari kawan Pak, karena untungnya besar jadi saya cari modal buat usaha itu juga. Saya habiskan modal awal itu sekitar Rp 100 juta, beli peralatannya dapat info dari kawan juga," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads