Modus Beli Durian Diisi Sabu, 2 Pria di Lampung Ditangkap

Modus Beli Durian Diisi Sabu, 2 Pria di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jan 2024 08:00 WIB
Barang bukti sabu yang diselipkan dalam durian di Way Kanan.
Foto: Barang bukti sabu yang diselipkan dalam durian di Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan)
Way Kanan -

Dua orang pria di Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan menerima paket narkoba jenis sabu. Modus yang digunakan sindikat ini yakni menyelipkan sabu ke dalam buah durian.

Polisi menangkap kedua pelaku, yakni AM (39) warga Kabupaten Tanggamus dan S (40) warga Kabupaten Pringsewu bersama barang bukti sabu seberat 50,88 gram yang dimasukkan ke dalam buah durian.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo kepada detikSumbagsel mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket sabu melalui mobil travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memburu mobil yang dimaksud.

"Pada Minggu (28/1/2024) kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu melalui mobil travel. Dari itu kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan mobil yang dimaksud, saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu kardus yang berisikan 6 buah durian," kata Pratomo, Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENT

Karena curiga dengan kardus tersebut, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan didapati satu durian berisikan sabu seberat 50,88 gram.

"Anggota melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengecek durian yang dicurigai. Dari salah satu durian kami mendapatkan barang bukti sabu yang dikemas dua plastik klip. Setelah ditimbang sabu tersebut diketahui memiliki berat 50,88 gram," ungkap dia.

Usai pengungkapan tersebut, sopir travel diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, Pratomo menerangkan bahwa barang itu milik pemesan asal Bandar Lampung.

"Sopir ini tidak mengetahui apa isi barang itu, dia hanya mengetahui bahwa pengirimannya mengatakan itu durian dibawa ke Bandar Lampung. Kemudian dari keterangannya, kami melakukan pengawalan terhadap kendaraan tersebut untuk mengetahui siapa penerimanya hingga akhirnya kami mendapatkan dua pelaku," jelas dia.

Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa barang tersebut hendak dijual kembali di Bandar Lampung.

"Dari pemeriksaan keduanya, barang itu hendak dijual kembali di Bandar Lampung. Kami juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin," jelas Pratomo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan.

"Sudah ditahan, kami saat ini melakukan pengembangan untuk memburu pengirim barang tersebut yang telah diketahui identitasnya," tandas dia.




(dai/dai)


Hide Ads