Pelaku yang Tikam Driver Ojol hingga Tewas saat Mabuk Bareng Ditangkap, 1 Buron

Sumatera Selatan

Pelaku yang Tikam Driver Ojol hingga Tewas saat Mabuk Bareng Ditangkap, 1 Buron

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jan 2024 19:30 WIB
Pelaku yang tikam driver ojol saat mabuk bareng hingga tewas ditangkap polisi.
Pelaku yang tikam driver ojol saat mabuk bareng hingga tewas ditangkap polisi. (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Palembang -

Gandi, satu dari dua pelaku yang menikam diver ojek online bernama Roki saat sedang mabuk bareng berhasil ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu pelaku utama yang masih buron yakni Fadli.

Pelaku ditangkap polisi di rumah mertuanya kawasan Mato Merah, Palembang, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengetahui keberadaan Gandi hingga akhirnya ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendalami olah TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi hingga kami menemukan bahwa saudara Gandi juga terlibat dalam kasus tersebut. Akhirnya kami pun melakukan penangkapan terhadap tersangka Gandi," katanya, Selasa (30/1/2024).

Sedangkan untuk pelaku Fadli yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus ditelusuri keberadaannya oleh pihak kepolisian.

"Untuk tersangka utama bernama Fadli masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik satuan reserse Polrestabes Palembang dan segera akan kami lakukan penangkapan terhadapnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan seorang residivis atas kasus pemerasan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Palembang.

"Kedua pelaku merupakan seorang residivis dan mereka pernah di penjara selam 2 tahun dan baru keluar tahun kemarin," ungkapnya.

Sementara itu, kepada polisi pelaku Gandi mengaku bahwa kejadian itu berawal saat korban Roki beradu mulut dengan tersangka Fadli ketika sedang minum tuak.

Diektahui, peristiwa itu terjadi di Jalan KH Azhari, bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang Jumat (15/12/2023) pada pukul 20.30 WIB.

"Saya dengan Fadli ini tukang parkir di daerah sana. Pas saya lagi duduk di bentor sambil minum tuak, saya liat si Fadli dengan korban sedang ribut pas lagi minum juga," ujarnya, saat diwawancarai detikSumbagsel pada Selasa.

Kemudian, pelaku Fadli pun langsung mengambil sajam milik Gandi yang disimpannya di bawah tiang dekat TKP.

Setelah mengambil sajam, Fadli langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri Roki. Kemudian Fadli pun membuang sajam tersebut dan langsung melarikan diri.

Setelah melarikan diri, tersangka Gandi yang ingin mengambil sajam miliknya ikut menyerang Roki kerana mengira korban akan menyerangnya.

Gandi pun akhirnya memukul korban di bagian dada sebanyak 2 kali dan menerjang pinggangnya sebanyak 2 kali hingga korban tersungkur di tanah dan meninggal dunia di tempat.

"Pas saya lihat dia (Roki) megang pinggangnya, saya pikir dia mau nyerang saya, jadi saya spontan langsung mukul sama nendang dia," ungkapnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka Gandi pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau 12 tahun.




(csb/csb)


Hide Ads