Oknum Hakim di Lampung berinisial SE telah dilaporkan eks asistennya ke polisi dugaan pelecehan seksual. Rupanya, SE berdinas di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung dan sekarang dalam kondisi sakit.
Bahkan, SE sampai saat ini masih tercatat aktif dalam menjalankan tugasnya walaupun sudah dilaporkan oleh eks asistennya. Meski begitu, pihak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Aksir mengatakan SE saat ini dalam kondisi tidak sehat atau sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, dia masih aktif, hanya saja beliau itu dalam keadaan kurang sehat (sakit)," kata dia, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (27/1/2024).
Aksir menerangkan pihaknya telah mendapat informasi terkait kasus yang diduga menjerat oknum hakim tersebut. Dia menyebut, Pengadilan Tinggi telah membuat tim pemeriksa untuk mengetahui seperti apa kebenaran kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
"Pengadilan Tinggi membentuk tim pemeriksa yang bersangkutan dan pihak terkait. Tim pemeriksa ada 3 orang, sekretaris 1 orang," ungkap dia.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Mahkamah Agung untuk kemudian diputuskan.
"Nanti terkait hasil pemeriksaan, nanti Mahkamah Agung yang memutuskan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, oknum Hakim di Bandar Lampung, berinisial SE dilaporkan eks asisten pribadinya yakni SF (23) ke polisi. Dia dilaporkan diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
Dari informasi yang dihimpun detikSumbagsel, oknum hakim yang berdinas di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini kerap menunjukkan kemaluannya kepada korban. Dia juga dikatakan beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, ada laporan tersebut," kata dia, Jumat (26/1/2024).
Laporan yang dilayangkan korban tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, Dennis menerangkan dari keterangan awal korban dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 lalu.
"Laporannya tanggal 11 Oktober 2023, jadi keterangan awal korban ini ditunjukkan alat kelaminnya terlapor. Kebetulan korban memang bekerja dengan terlapor," ungkapnya.
(dai/dai)