Miliki Sajam, Budi Penodong Wisatawan di Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Miliki Sajam, Budi Penodong Wisatawan di Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Jan 2024 18:02 WIB
Tampang Budi penodong wisatawan di Jambatan Ampera dengan sajam ditangkap.
Foto: (Polrestabes Palembang)
Palembang -

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Budi (32) pelaku penodongan wisatawan di Jembatan Ampera Palembang. Selain meresahkan dengan aksi penodongan, Budi juga dijerat pasal kepemilikan senjata tajam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan, Budi dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pemerasan dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Kita juga lapis dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat khususnya karena kepemilikan senjata tajam yang ada," papar Harryo, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga sempat menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya. Dalam video yang diterima detikSumbagsel, tampak Budi minta maaf karena telah mencoreng nama Kota Palembang.

"Kepada warga Palembang, saya meminta maaf atas kelakuan saya yang telah viral selama ini dan sekali lagi saya minta maaf nian," ucap Budi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diketahui Budi menodong wisatawan asal Lampung di Jembatan Ampera Palembang pada Sabtu (13/1) lalu. Video aksinya tersebar di media sosial dan viral. Karena itu, Budi kabur dan bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat.

Pengejaran Budi sempat alot. Namun akhirnya polisi berhasil menyergap Budi ketika berada di rumah keluarganya di Lorong Harapan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang pada Kamis (25/1) malam.

"Kita tangkap dia di rumahnya setelah beberapa kali dia kita gerebek tapi tak dapat-dapat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Jumat (26/1/2024).

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes juga berhasil menyita barang bukti, seperti satu set pakaian yang digunakan Budi saat beraksi berikut sajam jenis pisau yang ia gunakan.

"Barang bukti tersebut juga sudah kita amankan," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads