Gilang Akbar Nafiza (22), buruh harian di Pangkalpinang ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba. Dari rumah pelaku polisi menyita barang bukti 16,06 gram sabu.
Penangkapan Gilang dilakukan Rabu (24/1/2024) dini hari, di rumahnya, Jalan Angsana 3 No 54, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Saat itu, Gilang usia mengantar sabu ke konsumen.
"Ditangkap di rumahnya, setelah menempel atau melempar sabu pesanan. Jadi pelaku ini perannya adalah sebagai kurir," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika diringkus pelaku sempat membantah bahwa dirinya terlihat peredaran narkoba. Polisi memeriksa rumahnya dan berhasil menemukan 61 paket kecil sabu siap edar.
"Kami temukan barang bukti sabu seberat 16,06 gram. Barang ini merupakan sisa yang diedarkan oleh pelaku," tegas Kasat.
Kepada polisi, Gilang mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena sedang tidak bekerja. Bisnis haram ini baru ditekuni sejak awal Januari 2024.
"GA mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba, dengan upah sebesar Rp 1,5 juta untuk sabu yang sudah dipaket dan siap diedarkan," jelasnya.
Gilang sebelumnya sudah menjadi target setelah Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapat laporan dari masyarakat. Hal itu dikarenakan gerak-geriknya yang dinilai mencurigakan.
Setelah diselidiki dan dibuntuti ternyata informasi itu tepat. Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu di rumahnya.
"Berawal dari informasi yang kita terima, lalu kita melakukan serangkaian penyelidkan dan pelaku berhasil kita tangkap. Tersangka akan dikenai pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.
Selain barang bukit sabu, polisi juga menyita plastik bening untuk mengemas sabu, timbangan digital, 2 hp dan motor. Akibat perbuatannya, Gilang dijebloskan ke penjara.
(dai/dai)