Pelaku Pencabulan Cuma Divonis 3 Bulan Bui, Ayah Korban Demo Pengadilan

Regional

Pelaku Pencabulan Cuma Divonis 3 Bulan Bui, Ayah Korban Demo Pengadilan

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Jumat, 15 Des 2023 11:30 WIB
Anang (berbaju hitam) berorasi di depan PN Tebo memprotes vonis 3 bulan bui untuk Budi yang telah memperkosa anaknya.
Anang menggelar demo di PN Tebo bersama sejumlah mahasiswa (Foto: Tangkapan layar video)
Tebo -

Seorang terdakwa pemerkosaan bernama Budi hanya dijatuhkan tiga bulan penjara dalam kasus pencabulan. Ayah dari korban yang kecewa dengan putusan itu pun melakukan demo di pengadilan.

Peristiwa ini terjadi di Tebo, Jambi. Ayah dari korban itu menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Kamis (14/12/2023) bersama sejumlah mahasiswa.

"Selama ini saya menuntut dan menunggu keadilan sesuai dengan kesalahan si pelaku tapi ternyata pun tidak (ada keadilan). Keputusan itu sangat menyakitkan karena hancur masa depan anak saya," kata Anang ayah dari korban pencabulan itu, Kamis (14/12/2023), seperti melansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang sudah lama memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang menjadi korban. Sebelum kasus ini disidang, Anang mengunggah video berisi desakan agar Polres Tebo menangkap Budi yang saat itu masih bebas. Usai Anang viral, pelaku Budi pun ditangkap.

Anang kemudian membandingkan kasus anaknya itu dengan kasus-kasus lain di Indonesia. Bagi dia, tidak adil bila pelaku pencabulan anak hanya divonis 3 bulan

ADVERTISEMENT

"Keputusannya 3 bulan penjara sedangkan mencuri ayam untuk perut yang lapar saja bisa setahun. Ini anak saya masih anak-anak mutlak, masih butuh bimbingan, (terdakwa) hanya diadili 3 bulan penjara. Seperti tidak ada harganya, seperti itukah harga diri seorang manusia seperti saya?" ujarnya.

Pertimbangan hakim memberikan vonis ringan ke Budi yang membuat keluarga korban kecewa adalah statusnya sebagai warga suku anak dalam (SAD). Anang menyebut jika berbicara status sosial, baginya kehidupan keluarganya sama seperti warga SAD yang hidup dari hutan.

"Saya pun bisa dibilang Kubu (SAD) karena selama ini 13 tahun merantau ke Sumatera karena tinggalnya pun di dalam hutan. Jadi kalau sudah Kubu seharusnya sama-sama Kubu. Seharusnya pengadilannya ya sama," terangnya.

Anang pun meminta agar Presiden Joko Widodo dan penegak hukum dapat mendengar suara tuntutannya. Bahkan, ia siap untuk bertemu dengan Presiden Jokowi di Jakarta.

"Saya siap berjalan kaki dari Sumatera menuju Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan," katanya.




(afb/afb)


Hide Ads