Samsuri alias Sam (32), pria di Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan, diringkus polisi usai mencuri kambing milik tetangganya. Sebelum ditangkap, pelaku berjanji akan mengembalikan kambing yang dicurinya.
Peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Mura, Jumat (9/9/2022) silam, sekitar pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi membenarkan penangkapan terhadap Sam tersebut. Menurutnya, Sam ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya, di Desa Suka Makmur. SP 5, Kecamatan BTS Ulu, Mura, pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Benar, pelaku tersebut ditangkap anggota kita di rumahnya saat pelaku sedang tertidur pulas," ungkap Andi dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (19/1/2024).
Penangkapan itu, katanya, bermula ketika polisi menerima laporan peternak kambing, SO (27) yang melaporkan ke Polres Mura pada 12 Desember 2023 lalu, atas pencurian kambing yang awalnya diduga dilakukan pelaku.
Dalam laporan korban, lanjutnya, kejadian itu bermula ketika Sam mencuri kambing korban dengan cara melepas tali kambing milik korban yang berada di sebelah kiri rumah korban.
"Saat itu pelaku mencuri kambing korban dengan melepas tali tambang yang mengikat di leher kepala hewan peliharaan kambing korban. Kemudian pelaku, langsung membawa kambing tersebut," katanya.
Keesokan harinya, korban pun kaget melihat satu kambingnya hilang, akan tetapi korban kebingungan siapa yang telah mencuri kambingnya. Selanjutnya, saksi SA yang tahu jika sebenarnya kambing korban dicuri pelaku lalu bercerita ke korban, pada Rabu (30/11/2022).
"Mendengar itu korban lalu mengajak saksi langsung pergi ke rumah Kades Desa Suka Makmur. Di sana korban bercerita dan memberitahu ke kades bahwa kambingnya dicuri pelaku," katanya.
Kades lalu memanggil Sam untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Saat di rumah kades, Sam mengakui telah mencuri kambing korban.
"Saat itu, pelaku yang mengakui lalu berjanji ke korban bahwa dia bersedia bertanggung jawab dan mau mengganti rugi, mengganti kambing milik korban yang telah dicuri olehnya," katanya.
Dua bulan berlalu, ternyata janji Sam itu hanya tinggal janji belaka karena dia tak mau mengganti kambing korban. Dan akhirnya pada Senin (12/12/2022), korban yang tak terima merugi sekitar Rp 3 juta pun melaporkan kejadian itu ke Polres Mura, untuk diproses lebih lanjut
Dari laporan itu, polisi yang terus menyelidiki keberadaan pelaku yang kabur usai tahu dilaporkan korban pun memburu pelaku. Setelah dua tahun kabur dari kejaran petugas, baru-baru ini polisi mendapat informasi jika Sam sudah kembali ke rumah.
"Berdasarkan informasi itu anggota langsung mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan. Setibanya di sana anggota mendapati pelaku sedang tertidur pulan dan memudahkan anggota untuk membawanya ke Polres guna diperiksa lebih lanjut," terangnya.
Dari pemeriksaan intensif, Sam mengakui perbuatannya, dan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka lalu pelaku ditahan.
"Tersangka kita tahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelasnya.
(csb/csb)