Kesal Keponakan Ditagih Utang, Yabani Bacok Sukri dan Pelaku Serahkan Diri

Sumatera Selatan

Kesal Keponakan Ditagih Utang, Yabani Bacok Sukri dan Pelaku Serahkan Diri

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jan 2024 10:40 WIB
Yabani saat diamankan pihak kepolisian Muba beserta sajam yang digunakannya untuk melukai korban.
Foto: Yabani saat diamankan pihak kepolisian Muba beserta sajam yang digunakannya untuk melukai korban. (Dok: Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Seorang pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan bernama Yabani (32) membacok pria paruh baya yakni Sukri (50). Pelaku nekat melakukan aksinya karena tak terima keponakannya ditagih utang oleh korban.

Aksi pembacokan yang dilakukan pelaku terjadi di Dusun IV Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Jumat (12/01/2024) pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan Yabani terhadap Sukri.

Dia mengatakan, kejadian tersebut berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban saat ia ribut dengan keponakannya bernama Irawan karena ia ditagih utang. Saat itu, korban membela keponakannya dan mengancam tersangka.

Ketika tersangka ke luar rumah hendak ke areal kebun PT. GPI 5. Lanjut Rama, Yabani kembali bertemu dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor dan terjadilah penganiayaan tersebut.

"Akibatnya korban Sukri menderita luka bacok karena sabetan parang pada tangan dan kaki serta beberapa bagian tubuh lainnya. Saat ini korban sedang dalam perawatan rumah sakit," ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Jambi. Namun, setelah polisi melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku dan dibantu kepala desa setempat, Yabani akhirnya menyerahkan diri.

Setelah dihubungi oleh Kepala Desa Pangkalan Jaya bernama Kurnia, lanjutnya, tersangka pun akhirnya menyerahkan diri ke pihak personil unit Reskrim Polsek Babat Toman di Tungkal jaya pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Alhamdulillah berkat pendekatan yang kami lakukan baik terhadap keluarga korban maupun Kepala Desa Pangkalan Jaya, tersangka akhirnya mau menyerahkan diri setelah dihubungi kepala desa," katanya.

Kata Rama, pelaku pada saat itu sedang dalam perjalanan ke arah Jambi untuk melarikan diri.

"Pada saat bersangkutan berada di Tungkal Jaya, kami jemput dan bawa ke Polsek Babat Toman untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yabani pun dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads