Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan assessment terhadap dua gadis yang berduel bercelurit untuk direhabilitasi. Diketahui dua gadis tersebut yakni berinisial INT (15) dan PTR (14).
Kasi Rehabilitasi Sosial UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Dinsos Sumsel Darwin Mokodongan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan assessment terlebih dahulu.
"Mengenai rawatan apa dan jangka waktu rehabilitasinya tergantung hasil assessment atau wawancara nanti," ujarnya, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses rehabilitasi tersebut untuk membekali anak-anak yang terlibat dengan bimbingan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan. Hal tersebut agar mereka dapat hidup secara wajar setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Ranah kita adalah melakukan bimbingan-bimbingan agar mereka saat kembali ke keluarga dan masyarakat dapat hidup wajar," jelasnya.
Mengenai rehabilitasi khusus untuk tersangka yang putus sekolah, pihaknya menyebut akan melihat assessment terlebih dahulu. Durasi dan jenis assessment-nya, kata dia, perlu di dalami lebih lanjut.
"Untuk anak-anak putus sekolah juga kami harus melihat hasil assessment-nya nanti, agar tahu rawatan apa dan berapa lama jangka waktu rehabilitasinya," ujarnya.
Diketahui, 4 dari 8 orang yang terlibat sudah putus sekolah. Sebanyak 2 di antaranya adalah salah satu gadis yang duel bercelurit yakni ITN (15) dan wasitnya KV (16).
Pihaknya juga meminta kerja sama dari keluarga agar anak-anak memiliki jeda waktu untuk direhabilitasi. Harapannya untuk membantu keluarga menerima anak-anaknya kembali pasca rehabilitasi.
"Mohon bantuannya kepada keluarga untuk menyiapkan jeda waktu anak-anaknya melakukan rehabilitasi," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua gadis duel bercelurit di tempat pemakaman umum (TPU) Palembang sebagai tersangka, kedua pelaku yakni berinisial INT (15) dan PTR (14). Sementara, untuk wasitnya, polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang atas nama INT dan PTR. Untuk wasit (KV) masih dalam proses," kata Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, Rabu (17/1/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, proses hukum yang mereka jalani akan berbeda tidak seperti kasus hukum biasanya
"Di sini kita sampaikan bahwa anak-anak tersebut di bawah umur, dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan juga anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga peradilan yang kita ke depankan adalah peradilan anak karena semuanya masih di bawah umur," ujarnya.
(csb/csb)