Eks Caleg DPRD Lampung Terbukti Lakukan Penipuan, Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Eks Caleg DPRD Lampung Terbukti Lakukan Penipuan, Divonis 2,6 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jan 2024 23:20 WIB
Eks Caleg DPRD Lampung Eddy Ganefo terbukti melakukan kasus penipuan dan divonis 2,6 tahun penjara
Foto: Eks Caleg DPRD Lampung Eddy Ganefo terbukti melakukan kasus penipuan dan divonis 2,6 tahun penjara. (Irawan)
Palembang -

Terbukti melakukan perkara penipuan, terdakwa Eddy Ganefo caleg DPRD Lampung dari Partai Hanura divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Atas keputusan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Ganefo selama dua tahun dan enam bulan penjara," tegas majelis hakim Edi Syahputra Pelawi SH MH saat menjalankan sidang, Senin (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH pada persidangan di PN Palembang Rabu (3/1/2024) yang menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Atas vonis pidana itu, tim penasihat hukumnya Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir.

Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk terdakwa menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana tersebut.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp 1,2 miliar.

Lalu, terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban. Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respons sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel.




(csb/csb)


Hide Ads