Pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batu bara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku yakni bernam Zainal Abidin (22).
Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi membenarkan pihaknya menangkap pelaku Zainal. Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku ZA (Zainal) sudah ditangkap. Dia juga ternyata residivis," ungkapnya, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, kasus pungli berujung penganiayaan tersebut berawal dari pelaku yang menagih pungli terhadap korbannya bernama Jajang Rahmat (36). Pungli terjadi saat korban melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, OKU, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, lanjutnya, korban mengendarai mobil angkutan batu bara bersama istrinya. Kemudian, pelaku bersama dengan temannya melakukan pungli dengan meminta uang sebesar Rp 4 ribu.
Setelah Jajang memberikan uang tersebut, rekan dari Zainal meminta juga. Korban yang merupakan warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya tersebut tak terima hingga terjadi keributan hingga pelaku menganiaya dengan sajam.
"Pelaku menganiaya korban dengan sajam jenis parang atau golok, sehingga korban mengalami luka pada jari dan tangan kanannya," ujarnya.
Akibat mengalami luka, lanjutnya, korban langsung kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari korban Jajang berupa celana pendek biru muda dengan bercak noda darah dan baju warna hitam bertuliskan namanya masing-masing satu helai. Selain itu, juga diamankan satu helai baju lengan pendek biru tua bertuliskan 'Jajang'.
"Dari pelaku, polisi mengamankan satu buah sajam jenis parang atau golok warna hitam, sarung kayu, satu buah celana jeans warna krem, serta satu buah jaket warna hitam," katanya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
(csb/csb)