Oknum sipir Lapas Jambi M. Afiful Akbar Magguna alias Afif (27) ditangkap menjadi kurir 52 kilogram sabu jaringan internasional. Afif mendapat upah fantastis.
"Pelaku mendapatkan upah per satu kilogram sabu sebesar Rp 10 juta," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Upah itu didapatkan untuk kedua tersangka Afif dan F alias A. Jika dikalkulasikan, tersangka mendapatkan upah mencapai Rp 520 juta dari total barang bukti yang berjumlah 52 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Eko menerangkan bahwa sabu yang diungkap diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Sementara, tersangka Afif berperan sebagai penerima barang haram itu di Jambi untuk kemudian dikirim lagi ke Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," terangnya.
Ditanya terkait adanya keterlibatan narapidana dalam kasus ini, Eko mengatakan masih mendalami keterangan dari tersangka Afif yang merupakan sipir regu pengamanan Lapas Jambi.
"Untuk hal itu (keterlibatan napi) kami masih dalam proses pendalaman. Hasil penyelidikan hanya oknum ini saja yang bermain," jelasnya.
Awal Mula Pengungkapan
Eko menjelaskan pengungkapan kasus bermula dengan temuan tas berisi barang bukti sabu seberat 20 kilogram di Simpang IV Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (6/1/2024). Sabu itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui Jambi.
"Setelah mendapat barang bukti 20 kilogram sabu, anggota melakukan control delivery hingga ke Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya, keesokan hari Minggu (7/1/2024) sekira pukul 13.30, tim Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan F alias A yang akan menjemput sabu 20 kilogram tersebut. Dia ditangkap tepat di depan SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Banten.
"F ini disuruh menjemput oleh seseorang berinisial R yang saat ini masih proses lidik," jelasnya.
Usai mengamankan tersangka F, polisi kembali ke Kota Jambi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, polisi mengamankan oknum sipir M. Afiful Akbar (MA), dalam salah satu rumah di Jalan Kaca Piring, Kota Jambi.
"Kita amankan inisial MA, dan mengamankan barang bukti sabu 32 kilogram," sebutnya.
Sabu itu disimpan Afif di bawah ranjang rumah yang ditempatinya itu. Dari hasil interogasi, oknum sipir itu mengakui juga yang mengirim sabu 20 kilogram itu ke Jakarta.
"Bahwa benar yang bersangkutan adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu tersebut ke Jakarta," sebutnya.
(mud/mud)