Surapto dan Siti Aisah, pasangan suami istri yang melakukan penyiksaan terhadap putrinya yang masih berusia 6 tahun telah ditangkap. Polisi mengatakan motif penyiksaan ini karena kesal terhadap korban yang mereka nilai nakal.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami kepada detikSumbagsel mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, motif penganiayaan dilakukan lantaran kesal terhadap korban AN (6).
"Mereka mengaku kesal terhadap korban, mereka menilai korban ini nakal hingga akhirnya dilakukan pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan benda seperti gagang sapu," kata dia, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Dailami, faktor utama penganiayaan ini karena tersangka Siti Aisah yang merupakan ibu sambung atau ibu tiri tidak suka terhadap korban.
"Kalau faktor utama selain mereka nilai nakal, ibu tirinya ini memang nggak menerima anak itu," jelasnya.
Atas penyiksaan tersebut, AN mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya baik di leher hingga tangannya.
"Dari hasil visum et repertum ada beberapa luka pada bagian tubuh korban yakni luka gores pada bagian leher bawah dan luka memar pada bagian kaki sebelah kanan," ungkap Dailami.
Disinggung sejak kapan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut. Dailami menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2023.
"Dari keterangan saksi yakni tetangganya, perbuatan itu diketahui dilakukan sejak Oktober 2023. Para tetangga sudah sering kali mengingatkan kedua pelaku untuk tidak melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
Saat ini, korban telah diserahkan ke keluarganya dengan dilakukan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
(des/des)