Polres Muara Enim berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Modusnya, ketiga pelaku mengangkut BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kasus ini dibeberkan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra saat konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Senin (15/1/2024).
Dia mengatakan polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yakni Aliyansyah, Bambang Hermadi dan Ari Ardiansyah dengan modus melakukan pengangkutan secara berulang di SPBU yang sama. Para pelaku menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi serta melakukan penimbunan di dalam jerigen yang nantinya akan diperjualbelikan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus itu, kata Jhoni, berawal dari laporan masyarakat mengenai aksi curang pengangkutan BBM bersubsidi pada Sabtu (15/1/2024). Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, akhirnya dicurigai satu kendaraan yang sedang mengisi BBM di SPBU Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Setelah melakukan pengisian, mobil tersebut menuju ke Kota Muara Enim dan dibuntuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim.
"Akhirnya pada pukul 14.00 WIB, pelaku yang bernama Aliyansyah berhasil diamankan dan ditemukan juga bahwa mobilnya sudah dimodifikasi tangkinya," jelas Jhoni, Senin (15/1/2024).
Jhoni menjelaskan bahwa pelaku Aliyansyah melakukan pengisian berulang menggunakan mobil Panther warna biru metalik dengan nopol BG 1874 DT dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi serta penambahan tangki berbentuk kotak dengan total kapasitas 140 liter. Dia berencana menjual BBM jenis solar subsidi tersebut dengan harga Rp 8.500 per liter.
Kemudian pada pukul 15.00 WIB, pihak kepolisian mencurigai mobil truk model engkel bak mati dengan nopol BG 8142 UE yang berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama.
Setelah mobil truk tersebut selesai mengisi BBM, ia pun pergi dan akhirnya berhenti di sebuah gudang di Jalan Ade Irma Suryani No. 537, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap si sopir yang bernama Bambang Hermadi, ternyata tangki mobil tersebut juga telah dimodifikasi dengan kapasitas 200 liter. Didalam mobil tersebut juga terdapat sebanyak 30 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1.050 liter dan berencana menjualnya dengan harga Rp 300 ribu per jerigen berukuran 35 liter," jelasnya.
Sementara saat dilakukan pengecekan di dalam gudang yang berada di samping rumah milik Ari Ardiansyah, ditemukan barang bukti berupa 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sekitar 5.000 liter.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan tersebut kemudian dibawa ke Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(dai/dai)