Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa oknum anggota polisi Ivan Herwanto yang diduga melakukan penipuan terhadap rekan seprofesinya yang juga anggota polisi bernama Andi Pratama dengan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/1/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani sebagaimana telah diatur pada Pasal 378 KUHP," ujar JPU," Kamis.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 150 juta dan apa yang dilakukan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagaimana anggota Polri.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim meminta Terdakwa menyiapkan pleidoi pada persidangan pekan depan.
"Sidang kita lanjutkan pekan depan, silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ivan telah mengakui jika uang Rp 150 juta yang diserahkan Andi Pratama kepada dirinya untuk mengurus mutasi digunakan untuk keperluan pribadi.
Ivan mengatakan jika awalnya Andi lah yang menghubungi dirinya untuk minta diurus mutasi.
"Saat itu saya sanggupi yang mulia, dia saya tawarkan kalau untuk posisi Kapolsek siapkan uang sebesar Rp 150 juta," kata terdakwa.
(csb/csb)