Polisi Kembali Tangkap 2 Anak Buah Pemain BBM Subsidi, 10 Ton Bio Solar Disita

Sumatera Selatan

Polisi Kembali Tangkap 2 Anak Buah Pemain BBM Subsidi, 10 Ton Bio Solar Disita

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jan 2024 18:00 WIB
Polisi saat menggiring tersangka FJ.
Foto: Polisi saat menggiring tersangka FJ. (Prima Syahbana)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menangkap dua pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar di Banyuasin, Sumsel. Kedua pelaku yakni berinisial FJ (20), dan JM (16).

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita 10 ton solar subsidi yang rencana akan dioplos dengan minyak mentah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan Subdit Tipidter di sebuah gudang di Jalan Talang Kramat, Kecamatan Talang kelapa, Banyuasin, pada Selasa (9/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kegiatan bongkar muat BBM di gudang tersebut," katanyadi Mapolda, Kamis (11/1/2023).

Dari informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek gudang tersebut. Saat dicek lokasi itu ternyata memang benar dijadikan tempat mengoplos solar subsidi dengan minyak ilegal.

ADVERTISEMENT

Kata dia, di gudang tersebut petugas berhasil mengamankan FJ dan JM berikut sejumlah barang bukti di antaranya, 18 baby thank 1000 liter kondisi kosong, 5 baby tank 1000 berisi solar subsidi dan 1 tanki 5000 liter berisi solar subsidi.

Ada juga mesin pompa, pompa dinamo flowmeter, 2 selang ukuran 2 inchi dengan panjang sekitar 10 meter dan sebuah alat pengaduk yang terbuat dari kayu.

"Kedua tersangka yang diamankan ini perannya itu sebagai petugas bongkar muat atau pengoplos minyak tersebut. Mereka ini merupakan pekerja dari pelaku AM (DPO) yang dalam aksinya kerap diawasi oleh pengawas bernama RF (DPO)," katanya.

Saat ini, polisi tengah memburu AM dan RF. Sementara, FJ dan JM yang merupakan pekerja AM itu kini ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU nomof 22 tahun 2001 tentang migas juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads