Tanwir (30) dan Ria Triani (29), pasangan suami istri asal Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polrestabes Palembang karena meninggalkan ribuan butir pil ekstasi di dalam mobil. Keduanya sempat kabur ke Surabaya, namun kini sudah ditahan di Mapolrestabes Palembang.
Pasutri ini merupakan warga warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan pihak kepolisian menemukan mobil tersangka di parkiran salah satu hotel di Jalan Angkatan 45, Palembang pada Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai adanya mobil jenis Grand Livina berwarna hitam bernopol BG 1072 AY. Benar saja, saat polisi mengecek di dalam mobil, terdapat tas yang berisikan 11 bungkus plastik yang berisi pil ekstasi dengan jumlah sekitar 41.030 butir. Kombes Harryo mengatakan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pemilik mobil tersebut berasal dari Sumatera Utara.
"Tersangka ini melakukan pembelian sebuah mobil, kemudian setelah adanya pembelian mobil itu, barang narkoba tersebut ditambahkan ke satu mobil. Lalu mobil tersebut ditinggalkan," katanya, Rabu (10/1/2024).
Anggota Satresnarkoba pun langsung mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya keduanya ditangkap di Surabaya. Polrestabes Palembang pun berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
Saat pelaku diamankan di Surabaya, lanjut Harryo, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik kemasan teh warna hijau yang berisi 1 Kg sabu, 8 bungkus plastik klip bening berisi 100 gram sabu.
"Jadi ini merupakan sebuah modus lama dengan menukar kendaraan dan modus ini masih marak terjadi dalam rangka peredaran jual beli barang narkotika," tuturnya.
Dari hasil penangkapan itu, Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman kembali, dan hasilnya pelaku masih menyimpan sabu di Sumut. Lalu, Polrestabes Surabaya melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan.
Ada 134 bungkus plastik kemasan teh berwarna merah yang berisi sabu dengan total berat 142 Kg di salah satu kontrakan yang berada di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
"Atas perbuatan pelaku ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
(dai/dai)