Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akan memeriksa pihak RS Siloam Sriwijaya usai seorang pedagang bernama Petrus (57) mengalami cacat pada tangan saat diinfus di sana. Pemeriksaan itu akan dilakukan secepatnya usai mendapat rekomendasi dari MKEK IDI.
"Iya untuk pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit akan kita agenda secepatnya," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo saat ditemui detikSumbagsel di Mapolda, Rabu (10/1/2023).
Menurut Bagus, pihaknya telah menerima laporan dan keterangan langsung dari Petrus dan dua orang keluarganya. Bagus mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan MKEK IDI dan saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan malpraktik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kita sudah memeriksa tiga orang saksi, pelapor dan dua keluarganya. Dan kita juga sudah berkoordinasi ke MKEK IDI untuk menindaklanjuti laporan tersebut," bebernya.
Untuk membuktikan apakah memang ada malapraktik atau tidak dalam peristiwa tersebut, Bagus belum bersedia menanggapi lebih jauh. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli barulah pihak dapat menarik kesimpulan terkait kejadian tersebut.
"Kalau soal itu memang benar atau tidak (dugaan malapraktik) kita akan lakukan penyelidikan dulu, nanti penyelidikan saksi-saksi juga saksi ahli baru kita bisa kita sampaikan apa hasilnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang di Palembang bernama Petrus (57) mengalami kecacatan di bagian tangan diduga menjadi korban malapraktik RS Siloam Sriwijaya. Tak terima dengan hal itu Petrus pun membawa kasus itu ke ranah hukum.
Adapun kejadian mengerikan yang dialami Petrus itu bermula saat berobat ke sana karena diare untuk diberikan perawatan medis. Tepatnya pada Selasa (3/10/2023) malam.
"Berawal dari klien kita mendatangi TKP dengan keluhan memiliki permasalahan di lambung. Lalu korban dirujuk rawat inap di sana. Setelah dua hari dirawat inap serta dilakukan infus, tiba-tiba tangan kiri korban ada luka kehitam-hitaman yang bersumber dari posisi jarum selang infus menjalar ke hampir ke sebagian lengannya, yang kemudian mengakibatkan harus di angkatnya jaringan yang membusuk tersebut beserta pembuluh darah Vena sepanjang 30 Cm menjadi cacat," ungkap Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Petrus.
(des/des)