Sakit Hati Diminta Cerai, Habibi Cekik Istri hingga Tewas

Sumatera Selatan

Sakit Hati Diminta Cerai, Habibi Cekik Istri hingga Tewas

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jan 2024 15:39 WIB
Rekonstruksi Habibi bunuh istri di Musi Banyuasin.
Foto: Dok. Polres Musi Banyuasin
Musi Banyuasin -

Suami bernama Habibi (30) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, PM (26). Habibi diketahui mencekik PM hingga tewas karena tak terima diminta bercerai.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, Polsek Bayung Lencir Muba telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut, pada Senin (8/1/2024). Sebelumnya polisi mengamankan dan menetapkan Habibi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 17 Desember 2023 lalu.

"Iya benar, terkait kasus tersebut sudah dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi yang gelar Polsek Bayung Lencir," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan korban di Dusun II KTGR, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, pada Minggu (17/12/2023) dinihari. Kasus ini diketahui usai saksi SG bertandang ke kediaman korban pada pukul 07.00 WIB di hari tersebut.

"Saat itu saksi ayah korban ditelepon oleh saksi SG dan bercerita, pada saat dia ke rumah korban dan melihat ke dalam kamar mendapati tersangka sedang duduk di samping korban dengan keadaan luka tusuk di perut dan luka robek di tangan kiri. Selain itu, saksi juga melihat korban terbaring di kasur dalam keadaan meninggal dunia," ungkap Iptu Eko.

ADVERTISEMENT

Dari situ, ayah korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayung Lencir. Dari laporan itu polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta membawa Habibi dan jenazah korban ke RS untuk diautopsi.

"Kemudian dilakukan gelar perkara dan diputuskan bahwa kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Tersangka yang saat itu juga dirawat di RS, kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Usai diperiksa intensif, polisi pun menetapkan Habibi menjadi tersangka usai mengakui perbuatannya. Kepada polisi Habibi menjelaskan bahwa sehari sebelum kejadian, dia dan korban sempat terlibat pertengkaran hebat. Tepatnya Sabtu (16/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat pertengkaran berlangsung, korban yang kesal sempat menendang pintu dan mengatakan 'Aku minta pisah (cerai), kamu cari saja wanita lain, aku mau cari pria (suami) lain'. Mendengar perkataan korban pelaku pun mengakhiri pertengkaran tersebut," beber Iptu Eko.

"Kemudian (17/12) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku yang masih menyimpan emosinya lalu langsung mencekik leher korban yang sedang tertidur pakai tangan kiri dan menutup mulut korban sampai lemas dan meninggal dunia," sambungnya.

Habibi ditetapkan tersangka atas pembunuhan atau pembunuhan berencana, Pasal 338 dan atau 340 KUHPidana. Dia mengaku nekat melakukan itu karena sakit hati dengan perkataan istrinya yang meminta bercerai.

"Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tahap II di kejaksaan. Tersangka sendiri juga sudah mengakui motifnya nekat melakukan hal itu karena sakit hati," jelas Kanit.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads