Habibi (30), suami di Musi Banyuasin ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, PM (26). PM tewas setelah dicekik Habibi yang tak terima diminta cerai. Terungkap dalam rekonstruksi, Habibi ternyata sempat hendak bunuh diri karena menyesali perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (17/12/2023) dinihari di rumah kontrakan korban di Dusun II KTGR, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Sehari sebelum kejadian, diketahui bahwa pasangan suami istri itu sempat bertengkar hingga korban PM meminta cerai.
"Saat pertengkaran berlangsung, korban yang kesal sempat menendang pintu dan mengatakan 'Aku minta pisah (cerai), kamu cari saja wanita lain, aku mau cari pria (suami) lain'. Mendengar perkataan korban pelaku pun mengakhiri pertengkaran tersebut," jelas Iptu Eko dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski awalnya pertengkaran disetop, rupanya tersangka masih marah. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 17 Desember, tersangka langsung mencekik istrinya yang tengah tidur.
"Pelaku yang masih menyimpan emosinya lalu langsung mencekik leher korban yang sedang tertidur pakai tangan kiri dan menutup mulut korban sampai lemas dan meninggal dunia," lanjutnya.
Namun sesaat setelah kejadian itu, Habibi mengaku menyesali perbuatannya. Dari situ muncul niatnya untuk bunuh diri.
"Setelah tahu korban meninggal, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka yang menyesali perbuatannya mencoba untuk bunuh diri dengan mengkonsumsi racun nyamuk bakar yang ditumbuk. Setelah itu tersangka mengambil pisau dan memotong urat nadi tangan kirinya serta menusukkan pisau tersebut ke dada kiri, kemudian pelaku tak sadarkan diri dan terbangun kembali pukul 05.30 WIB, dan memberitahukan ke ibunya bahwa korban sudah meninggal dunia," papar Iptu Eko.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjutnya, disebutkan bahwa PM tewas sekitar pukul 00.00-01.00 WIB. Di tubuh korban, katanya tampak kondisi bibir kiri kebiruan, memar di leher kanan dan terdapat resapan darah. Lalu, retak di kepala pelebaran pembuluh darah di bawah selaput otak kecil dan ada sisa makanan di saluran pernapasan.
Habibi ditetapkan tersangka atas pembunuhan atau pembunuhan berencana, Pasal 338 dan atau 340 KUHPidana. Dia mengaku nekat melakukan itu karena sakit hati dengan perkataan istrinya meminta bercerai. Rekonstruksi atas kasus ini sendiri digelar Polsek Bayung Lencir pada Senin (8/1/2024).
(des/des)