Seorang oknum guru di Lampung Tengah ditangkap polisi. Pria bernama Sugeng Nugroho (61) melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo dalam keterangannya mengatakan tindak pidana penipuan ini merugikan korban bernama Lamidi sebesar Rp 132,9 juta.
"Pelaku ini melakukan penipuan terhadap korban dengan total Rp 132,9 juta. Uang itu dikirim secara bertahap, jadi awalnya Rp 40 juta, seminggu kemudian Rp 40 juta dan terakhir dikirim secara bertahap lagi dengan total Rp 52,9 juta," kata dia, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andik menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pembayaran karena pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban untuk menjadi PNS di Pemerintahan Kota Metro, Provinsi Lampung.
"Pelaku S ini ngakunya bisa memasukkan orang untuk menjadi PNS di Metro, korban pun percaya sehingga terjadilah transaksi pembayaran tersebut selama beberapa kali. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 12 Juni 2018," ungkapnya.
Korban atas nama Lamidi awalnya tidak ingin melaporkan peristiwa tersebut, namun setelah sekian lama menagih, pelaku ini tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga akhirnya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.
"Awalnya memang tidak dilaporkan, namun korban tidak juga mendapat etikat baik dari pelaku ini sehingga dilaporkan dan kami tangkap," jelasnya.
Disinggung terkait adanya korban lain, Andik menerangkan pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap hal tersebut.
"Itu masih kami dalami, kami masih gali terus keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sugeng ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana ancaman penjara 5 tahun.
(csb/csb)