Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2003-2008 Syahrial Oesman menghadiri sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa (9/1/2024) di Pengadilan Negeri Palembang. Selain Syahrial Oesman, ada 5 saksi lain yang juga dihadiri dalam sidang tersebut.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang di ketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH. Syahrial Oesman secara terang mengungkapkan adanya dana abadi sebesar Rp 1 miliar saat dirinya menjabat sebagai gubernur saat itu.
"Waktu itu dana Rp 1 miliar merupakan sumbangsih dari para pengusaha, untuk persiapan PON 2004 di Sumsel," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrial Oesman menjelaskan saat itu penyelenggaraan PON 2004 boleh menggunakan uang APBD, sehingga uang Rp 1 miliar itu dijadikan dana abadi untuk operasional KONI Sumsel.
"Seiring perjalanan waktu, stafnya memberitahu bahwa ada cek senilai Rp 1 miliar dan kemudian diserahkan kepada ketua KONI saat itu yakni tersangka Hendri Zainuddin," ungkapnya.
Sementara untuk pertanggungjawaban penggunaan dana abadi tersebut, Syahrial Oesman menjelaskan bahwa kewenangan dari Ketua KONI saat itu yakni tersangka HZ.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi dana abadi tersebut, hanya tujuan awal dari saya bunga dari dana abadi tersebut untuk operasional KONI Sumsel," tegasnya.
Diketahui selain mantan Gubernur Sumsel, hakim juga menghadirkan 5 saksi lainnya. Dan sidang pembuktian perkara masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi lainnya secara bergantian.
Tiga nama yang saat ini sedang diperiksa sebagai saksi di persidangan, diketahui bernama Agung Rahmadi, Lidya Catrine Kalalo, dan Sukarjono.
(csb/csb)