Petugas Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Bengkulu, menemukan ribuan ton batu bara dan kayu ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Belum diketahui, barang tersebut milik siapa karena saat di lokasi petugas tidak menemukan orang.
Saat ditemukan petugas, ribuan ton batu bara bara illegal itu berada dalam karung. Sementara, 1 meter kubik kayu illegal yang ditemukan jenis meranti.
Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda mengatakan, pihaknya masih di lapangan guna menggali informasi dari masyarakat mengenai para pelaku yang mengemas ribuan ton batu bara illegal ke dalam karung serta pelaku pembalakan kayu illegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya heran kenapa kegiatan batu bara illegal bisa kembali lagi terjadi di HPT Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah atau tepatnya di bekas galian tambang batu bara PT Bukit Sunur, padahal pada akhir Februari 2023 lalu lokasi tersebut pernah di garis polisi," katanya, Selasa (9/1/2024).
Yudi menjelaskan, saat di garis polisi lalu, aparat penegak hukum dan pasca penemuan masih menggali informasi dari masyarakat guna mencari tahu siapa pemodal di balik kegiatan illegal tersebut.
"Hingga saat ini kita belum mengetahui siapa pemodal dan pemilik ribuan ton batu bara ilegal tersebut," ujarnya.
Yudi menambahkan, untuk 1 meter kubik kayu illegal jenis meranti yang ditemukan di HPT Desa Rindu Hati diduga kayu tersebut berasal dari Hutan Lindung Bukit Daun yang berjarak hanya sekitar 2,4 kilometer dari lokasi penemuan.
(csb/csb)