Seorang pemuda di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berinisial EJ alias Evan (24) warga Kelurahan Pangkal Lalang ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan buruh harian itu, petugas mengamankan sabu seberat 70,2 gram.
"Iya benar ada tangkapan sabu 70,2 gram di Belitung. Pelakunya buruh harian," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (6/1/2024).
Evan, kata dia, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung di rumahnya Kelurahan pada Jumat (5/1/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan di rumahnya, sabu yang diamankan diduga merupakan sisa yang telah diedarkan. Kita masih dalami kasus narkoba jenis sabu tersebut," tegasnya.
Pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Evan juga tergiur upah besar atas bisnis haram itu.
Lanjut Jojo, kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah. Laporan itu menyebutkan di kawasan Kelurahan Pangkal Lalang ada peredaran narkotika.
"Polisi turun melakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku (Evan). Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu di rumahnya," jelasnya.
Barang bukti itu ditemukan di kamar Evan saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu seberat 70,2 gram dikemas plastik dan siap diedarkan.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 3 timbangan digital, perlengkapan alat hisap (sabu), handphone serta motor pelaku," ujarnya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Belitung. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(csb/csb)