EH, perusak rumah kepala kades (kades) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Pelaku sudah buron selama 2 tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pealku ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel yang dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota Polsek setempat.
Tersangka, lanjutnya, ditangkap di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin pada Kamis (4/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berhasil diamankan, tersangka pelaku langsung dibawa ke Kejati Sumsel," katanya Jumat (5/1/2023).
Vanny menjelaskan, EH merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam Pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun.
"Dalam kasus ini juga tersangka melakukan aksinya sendirian dan tak ada pelaku lain," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Venny, EH akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera dieksekusi ke Lapas Kelas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Setelah ini EH akan dieksekusi ke Lapas Kelas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto mengatakan bahwa pelaku dalam pengejaran selama dua tahun dan melakukan persembunyian.
"Alhamdulillah berkat kerja sama akhirnya EH tertangkap selama ini EH dalam persembunyian berpindah-pindah tempat," ungkapnya.
(csb/csb)