Polisi meringkus Muslim (42) dan Benyamin (40), dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun warga di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Dari penangkapan itu, selain peralatan mencuri sawit, petugas juga menyita sepucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi membenarkan pihaknya mengamankan kedua pelaku dan senpira tersebut.
"Iya benar, telah kita amankan dua orang pelaku pencurian sawit berikut senpira laras panjang," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (4/1/2024).
Dijelaskan Andi, adapun senpira laras panjang yang diamankan dari pelaku Muslim berjenis kecepek. Selain senpi di kediaman Muslim, di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bts Ulu, polisi juga menyita sejumlah proyektil atau peluru yang terbuat dari timah berikut kotak berisi mesiu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjata yang diamankan adalah senjata rakitan jenis kecepek laras panjang dan amunisinya timah yang dicetak, yang digunakan sebagai amunisi serta kotak yang berisikan bubuk mesiu," katanya.
Andi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari pihaknya menerima laporan warga bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di kebun milik warga bernama Slamet Riyadi (36), pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dalam laporan itu, telah terjadi aksi pencurian dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit di kebun milik korban, dengan cara mendodos buah kelapa sawit di pohonnya kemudian buah kelapa sawit tersebut dikumpul dengan menggunakan angkong dan dipikul di bahu," katanya.
Lalu, di saat pelaku sedang mengumpulkan buah sawit, korban dan saksi mengetahui telah terjadi pencurian di kebun tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian itu karena telah merugi sekitar 120 janjang buah kelapa sawit dan jika dirupiahkan sekitar Rp 3,3 juta.
"Dari situ, anggota langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota yang mengantongi identitas pelaku pada Rabu (3/1/2024) langsung bergerak melakukan penangkapan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, sekitar pukul 04.30 WIB anggota lebih dulu menangkap pelaku atas nama Muslim. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian dan sepucuk senjata api rakitan laras panjang," jelasnya.
"Kemudian dilakukan pengembangan, dan anggota pun kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya atas nama Benyamin. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua pelaku mengaku telah menjual sawit tersebut senilai Rp 2,9 juta. Bahkan, keduanya mengakui aksi pencurian itu ternyata mereka lakukan bersama dua rekannya yang lain, YA (DPO) dan AE (DPO). Atas perbuatannya, Muslim dan Benyamin saat ini telah ditetapkan tersangka.
"Sementara ini mereka sudah kita tetapkan tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Keduanya juga mengakui telah menjual hasil curian Rp 2.960.000 bersama dua rekannya yang hingga saat ini masih kita kejar," ujarnya.
(csb/csb)