Seorang pelajar di Lubuklinggau, MI (17) menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) oleh 17 anggota geng motor. Kini, 6 dari 17 anggota geng motor yang juga mayoritas merupakan pelajar itu berhasil diringkus polisi.
Peristiwa itu terjadi di Poskamling RT 07 di Jalan H. Madnur Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi bergerak mengejar para pelaku penganiayaan tersebut usai mendapat laporan dari Sukmaini (54), warga Jalan H. Madnur Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Lubuk Linggau, yang merupakan ibu korban MI. Korban sendiri kini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka akibat sabetan celurit yang dipakai para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan korban berinisial MI (17) pelajar di Lubuklinggau dianiaya dengan senjata tajam oleh 17 anggota geng motor.
"Korban adalah pelajar, inisialnya MI. Laporan dibuat ibunya yakni Sukmaini," kata dia kepada detikSumbagsel, Rabu (3/1/2024).
Adapun para pelaku yakni MRF (17), HBL (16), HSL (16), RM (16), MJA (17), dan AKB (18). Juga ada beberapa pelaku lain yakni BM, ADR, DFR, ND, RVL, ILM, ARD, RZ, ACG, ARY, dan STR yang masih dalam pengejaran petugas.
"Kami masih mengejar 11 pelaku lain anggota geng motor. Sementara 6 pelaku sudah ditangkap dan ditahan saat ini," jelasnya.
Hendrawan membeberkan kronologis kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (31/12/2023) saat korban MI sedang duduk di Poskamling RT 07 sekitar pukul 03.00 WIB dengan 5 rekannya yakni Lindu, Yi Am, Supri, Oki dan Gilang. Mereka saat itu sedang mengobrol dan mendengarkan lagu, tiba-tiba datang para pelaku berjumlah 17 orang dengan menggunakan 6 unit sepeda motor berhenti di depan poskamling.
"Tiba-tiba ada yang menyalakan dan mengarahkan kembang api stik atau roman candles ke poskamling, sehingga saksi Yi Am, Supri, Oki dan Gilang langsung berlari, sedangkan Lindu dan korban tetap berada di Poskamling," jelasnya.
Namun ketika 8 orang pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan celurit besar serta mengarahkan kepada Lindu dan korban, keduanya langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan handphone miliknya yang masih tergeletak di poskamling.
"Lindu berhasil selamat namun korban terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku, ketika hendak melompat dari poskamling, setelah itu 8 orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam tetap mengejar korban dan saksi-saksi dengan mengibas-ngibaskan senjata tajam, sehingga terkena sabetan pada betis kaki kiri bagian kiri, jempol kaki kanan dan kiri korban terluka," kata dia.
Para pelaku tidak berhasil mengejar saksi lainnya, sehingga para pelaku kembali menaiki sepeda motor dan melarikan dari dari tempat tersebut.
Ketika hendak pergi dari tempat tersebut, lanjut dia, para pelaku mengambil 4 unit handphone milik korban dan saksi yang tertinggal di poskamling.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi kehilangan 4 unit handphone, dan korban mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap," jelasnya.
Dia menjelaskan, setelah ibu korban datang Ke Polres Lubuklinggau pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.20 WIB, Team Macan Linggau melakukan penyelidikan. Petugas pun mendapat informasi tentang keberadaan dari beberapa pelaku, dalam kurun waktu 2 jam setelah laporan diterima petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di beberapa tempat di wilayah kota Lubuklinggau.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti, kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 buah celurit panjang terbuat dari besi, 1 buah pedang samurai bergagang kay, dan 3 buah Hp.
"Para pelaku akan dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana jo UU RI no.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
(dai/dai)